Apakah Wanita Yang Sedang Menghafal Alquran Boleh Tidak Menikah Demi Menyelesaikan Hafalannya?

1 menit baca
Apakah Wanita Yang Sedang Menghafal Alquran Boleh Tidak Menikah Demi Menyelesaikan Hafalannya?
Apakah Wanita Yang Sedang Menghafal Alquran Boleh Tidak Menikah Demi Menyelesaikan Hafalannya?

Pertanyaan

Seorang wanita muda sedang mendalami hafalan Alquran. Sekarang dia dalam keadaan bimbang untuk menikah. Sudah lebih dari satu lelaki yang datang melamar, namun dia menolak mereka semua, dengan alasan bahwa pernikahan akan menghalangi sebagian kegiatan yang suci ini.
Kami amat berterima kasih jika Anda mau memberikan kami fatwa.

Apakah dia harus menikah karena ada kebaikan yang diberikan Allah, atau dia harus menolak pernikahan sambil sabar menunggu beberapa tahun sampai dia mengamalkan ilmunya dengan mengajarkan murid-muridnya, lalu Allah memberikan solusi terhadap masalahnya?

Jawaban

Jika ada lelaki yang melamar wanita tersebut dan dia sepadan, komitmen dengan agamanya, akhlaknya baik, maka hendaknya dia menerima demi menjaga diri. Meskipun demikian, hendaknya dia tetap semangat untuk menghafal dan mengajarkan Alquran, serta mempelajari ilmu agama yang dibutuhkan.

Dia juga harus senantiasa meminta pertolongan kepada Allah terhadap masalahnya dengan doa yang ikhlas, agar diberikan bantuan dalam melakukan kebaikan, serta terwujud keinginannya dalam hal yang mulia.

Dalam riwayat sahih, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعلية بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa adalah pelindung baginya.” (Muttafaq ‘Alaih).

Perintah tersebut berlaku bagi lelaki dan perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9693

Lainnya

Kirim Pertanyaan