Jika Seseorang Melamar Wanita Yang Telah Dilamar Orang Lain, Apakah Dia Harus Membayar Kafarat?

1 menit baca
Jika Seseorang Melamar Wanita Yang Telah Dilamar Orang Lain, Apakah Dia Harus Membayar Kafarat?
Jika Seseorang Melamar Wanita Yang Telah Dilamar Orang Lain, Apakah Dia Harus Membayar Kafarat?

Pertanyaan

Seorang lelaki melamar seorang perempuan dari orang tuanya dan orang tua perempuan tersebut menerima lamarannya. Kemudian lelaki tersebut bepergian jauh selama satu tahun lebih. Setelah itu datang lelaki lain untuk melamar perempuan itu. Apakah orang tua perempuan tersebut boleh menerima lamaran lelaki yang terakhir ini atau tidak?

Jawaban

Jika yang disepakati oleh ayah perempuan tersebut dengan lelaki pertama adalah pinangan saja, maka sang ayah boleh menerima pinangan lelaki yang kedua terhadap putrinya apabila dia melihat bahwa hal itu membawa kebaikan bagi putrinya dan putrinya menyetujuinya.

Namun, lelaki yang kedua tidak boleh melamarnya, kecuali setelah tahu bahwa lelaki yang pertama membatalkan lamarannya, keluarga perempuan itu membatalkan lamaran lelaki pertama tersebut atau lelaki yang pertama mengizinkannya untuk melamar.

Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam terhadap seorang lelaki melamar perempuan yang telah dilamar lelaki lain. Apabila lelaki pertama telah melangsungkan akad nikah dengan perempuan tersebut, maka ayah perempuan tersebut tidak boleh menyerahkannya kepada lelaki yang kedua.

Perempuan itu juga tidak halal bagi lelaki yang kedua kecuali setelah dicerai oleh lelaki yang pertama atau dia meninggal dunia dan masa iddahnya telah berakhir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3116

Lainnya

Kirim Pertanyaan