Menggugurkan Kehamilan Karena Takut Miskin |
Pertanyaan
Jika seorang wanita mengandung dengan usia kehamilan memasuki dua atau tiga bulan kemudian menggugurkan janinnya karena takut miskin, apakah itu dibolehkan, ataukah tidak?
Jawaban
Jika realitasnya seperti yang disebutkan, dimana dia menggugurkan janin karena takut miskin, maka itu termasuk dosa besar karena berprasangka buruk kepada Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.