Jawaban Ulama:
Suami wajib melunasi mahar yang tertunda itu ketika istri memintanya. Kecuali jika telah ditetapkan pada waktu tertentu, maka wajib dilunasi ketika jatuh tempo dan istri memintanya. Dia juga dapat melunasinya ketika bercerai atau saat istri meninggal dunia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.