Jawaban Ulama:
Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan maka anak laki-laki dari saudara almarhum boleh menikahi anak perempuan pamannya yang ibunya telah dinikahi oleh ayahnya sendiri. Hal ini meskipun anak perempuan itu telah dibesarkan bersama anak pamannya ketika masih kecil dan jika tidak ada penghalang lain yang mengharamkan seperti akibat penyusuan atau lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.