Jawaban Ulama:
Pelamar pertama adalah pemilik hak untuk menikahi perempuan tersebut. Lelaki kedua tidak boleh melamar perempuan yang sudah dilamar saudaranya jika dia mengetahui hal tersebut dan keluarga perempuan menyetujuinya. Dalam Shahih Bukhari, Sunan Nasai, dan Musnad Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Seseorang tidak boleh meminang seorang wanita yang telah dipinang oleh orang lain hingga orang tersebut meninggalkannya atau mengizinkannya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.