Macam-macam Masa ‘Iddah Wanita

2 menit baca
Macam-macam Masa ‘Iddah Wanita
Macam-macam Masa ‘Iddah Wanita

Pertanyaan

Berapa lama masa `iddah kelompok berikut ini:

1. Wanita yang ditalak.

2. Wanita yang sedang haid.

3. Wanita yang masih berusia muda.

4. Wanita yang sedang nifas.

5. Wanita yang sedang hamil.

6. Wanita yang sedang istihadhah.

7. Wanita yang sudah tidak haid (menopause).

Jawaban

Masa `iddah wanita itu ada enam macam,

Pertama: Wanita hamil karena ditinggal mati atau ditalak maka `iddahnya yaitu melahirkan kandungannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

” Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaaq: 4)

Kedua: Wanita yang suaminya meninggal dalam kondisi tidak hamil, maka `iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari dimulai dari hari kematiannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

” Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)

Ketiga: Wanita haid, maka `iddahnya karena talak dan fasakh (pembatalan nikah) adalah tiga kali quru’, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Keempat: Wanita yang tidak haid baik karena usianya masih kecil maupun sudah tua, maka `iddahnya adalah tiga bulan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath-Thalaaq: 4)

Dan yang semisalnya adalah wanita istihadhah. Kelima: Wanita yang sudah tidak haid dan dia tidak mengetahui kapan waktunya, maka `iddahnya adalah setahun, berdasarkan pendapat asy-Syafi`i “Ini adalah ketentuan Umar antara kaum Muhajirin dan Anshar yang tidak dipungkiri oleh seorang pun sebagaimana yang kami ketahui”. Keenam: Istri yang suaminya hilang begitu saja, maka ia melakukan `iddah setelah menunggu empat bulan sepuluh hari seperti masa `iddah kematian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9578

Lainnya

Kirim Pertanyaan