Akad Nikah Untuk Orang Tuli

22 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang lelaki diuji Allah dengan tuli dan bisu, dia ingin menikah, lalu bagaimanakah penghulu melaksanakan akad nikah untuknya? perlu diketahui bahwa lelaki tersebut tidak mampu baca tulis, bagaimana solusinya?

Jawaban Ulama:

Orang yang tuli dan bisu dinikahkan dengan isyarat yang dimengerti seperti yang dipakai untuk mengisyaratkan makan, minum dan semua aktivitasnya, karena dalam kondisi ini, isyarat yang dimengerti itu menggantikan ucapan bagi orang tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 15922