Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab bahwa yang disyariatkan adalah dengan menggali bagi setiap mayat...
Pertama: Tidak halal bagi seorang perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى...