Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan tersebut, maka Komite menjawab bahwasanya tidak masalah untuk menggugurkan kehamilan (Sy.) yang bersangkutan jika...
Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama: Hukum Aborsi 1. Pada dasarnya menggugurkan...
Ibu Anda tidak wajib membayar apapun karena kejatuhannya bukan atas keinginannya, melainkan karena dia ditinggalkan oleh para bidannya. Wabillahittaufiq,...