Seseorang Menabrak Onta Hingga Menyebabkan Kematian Istri Dan Pembantunya, Namun Dia Tidak Mampu Mengerjakan Puasa Kafarat

1 menit baca
Seseorang Menabrak Onta Hingga Menyebabkan Kematian Istri Dan Pembantunya, Namun Dia Tidak Mampu Mengerjakan Puasa Kafarat
Seseorang Menabrak Onta Hingga Menyebabkan Kematian Istri Dan Pembantunya, Namun Dia Tidak Mampu Mengerjakan Puasa Kafarat

Pertanyaan

Saya hendak menyampaikan kabar dan meminta fatwa bahwa kami telah mengalami kecelakaan setelah kami menabrak onta. Kecelakaan itu mengakibatkan kematian istri dan pembantu saya. Saya sendiri sempat koma selama enam bulan. Alhamdulillah, sekarang kondisi kesehatan saya sudah mulai membaik, namun saya tidak mampu mengerjakan puasa selama empat bulan (sebagai kafarat) karena sudah tua.

Adapun dalam puasa Ramadhan, barangkali Allah menolong saya sehingga saya mampu berpuasa. Kondisi finansial saya baik dan saya benar-benar ingin membebaskan diri dari tanggungan saya. Oleh karena itu, saya mohon agar Anda bersedia memberikan fatwa tentang kewajiban yang harus saya lakukan. Semoga Allah menunjukkan Anda pada jalan yang dicintai dan diridai-Nya, dan semoga Allah memanjangkan usia Anda dalam ketaatan kepada-Nya.

Jawaban

Jika Anda memiliki andil meski hanya kecil sebagai penyebab kecelakaan itu, maka Anda harus membayar dua kafarat atas dua orang yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut. Setiap korban dibayar dengan kafarat memerdekakan budan yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Kafarat yang belum mampu Anda bayar saat ini akan tetap menjadi tanggungan Anda sampai Anda mampu mengerjakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18246

Lainnya

Kirim Pertanyaan