Jawaban Ulama:
Jika Anda memiliki andil meski hanya kecil sebagai penyebab kecelakaan itu, maka Anda harus membayar dua kafarat atas dua orang yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut. Setiap korban dibayar dengan kafarat memerdekakan budan yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Kafarat yang belum mampu Anda bayar saat ini akan tetap menjadi tanggungan Anda sampai Anda mampu mengerjakan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.