Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Berupa Lahan Pertanian, Lalu Sebagian Kepemilikannya Terhadap Lahan Tersebut Dicabut
Uang yang didapatkan dari pencabutan kepemilikan terhadap bagian sepertiga yang diwasiatkan itu tidak boleh dipakai untuk biaya pembangunan mesjid....