Wasiat

Wasiat Untuk Menyantuni Anak Yatim

Anda dianjurkan berwasiat kepada orang setelah Anda untuk menyantuni anak yatim yang besarnya sepertiga dari harta Anda. Wabillahittaufiq, wa...

Wasiat Untuk Keponakan

Jika memang realitanya seperti yang disebutkan, maka wasiat paman Anda itu sah diberikan kepada Anda dan saudara kandung Anda,...

Membatalkan Wasiat

Wasiat itu boleh dibatalkan, sebab wasiat baru wajib dilakukan setelah pemilik wasiat tersebut meninggal dunia. Berdasarkan penjelasan ini, maka...