Berwasiat Menyewa Orang Untuk Membaca Al-Qur’an Dengan Niat Pahalanya Untuk Dia Setelah Wafat

1 menit baca
Berwasiat Menyewa Orang Untuk Membaca Al-Qur’an Dengan Niat Pahalanya Untuk Dia Setelah Wafat
Berwasiat Menyewa Orang Untuk Membaca Al-Qur’an Dengan Niat Pahalanya Untuk Dia Setelah Wafat

Pertanyaan

Saya pernah mendengar sebagian penuntut ilmu di masjid Nabawi berkata bahwa menyewa orang membaca al-Quran dengan niat pahalanya untuk mayit adalah bid’ah. Perbuatan seperti ini banyak dilakukan orang di desa saya dan desa-desa lain, maka dari itu saya mohon fatwa dari Anda yang sesuai dengan syariat Islam. Bagaimana cara mengalihkan uang wasiat mayit tersebut untuk sabilillah dengan niat pahalanya untuk dia?

Jawaban

Menyewa seseorang untuk membaca al-Qur’an dengan niat pahalanya untuk mayit karena melaksanakan wasiatnya termasuk bid’ah, maka tidak boleh dilaksanakan karena itu tidak dibenarkan dalam Islam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Juga sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”

Adapun uang yang diwasiatkan untuk membayar orang yang membaca al-Qur’an, lebih baik disedekahkan untuk kegiatan sosial. Akan tetapi jika ada keluarganya yang miskin, maka uang tersebut disedekahkan kepada mereka untuk memenuhi kebutuhannya.

Juga diberikan kepada orang yang membutuhkan seperti orang yang belajar ilmu syariat, karena mereka lebih berhak mendapatkan bantuan uang tersebut, atau untuk kegiatan-kegiatan sosial lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1207

Lainnya

Kirim Pertanyaan