Wasiat Untuk Keponakan

30 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya mempunyai seorang paman (saudara lelaki ayah) yang sudah wafat dan meninggalkan empat orang anak perempuan, satu orang istri dan ayah saya sendiri selaku saudaranya. Dua tahun kemudian ayah saya juga meninggal dunia. Paman saya itu pernah berwasiat sebelum wafat agar sepertiga dari hartanya diberikan pada saya dan saudara kandung saya selaku keponakannya. Saya mohon fatwa Anda tentang wasiat ini.

Jawaban Ulama:

Jika memang realitanya seperti yang disebutkan, maka wasiat paman Anda itu sah diberikan kepada Anda dan saudara kandung Anda, sebab Anda dan saudara kandung Anda tidak termasuk ahli waris paman Anda itu karena terhalang oleh saudara kandungnya sendiri, yaitu ayah Anda yang masih hidup saat paman Anda itu meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 5648