Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga
Orang tersebut boleh memberikan kepada cucunya bagian bapaknya sewaktu masih hidup, dan boleh orang itu memberikan wasiat untuk cucunya...