Bolehkah Seorang Ibu Menyerahkan Jatah Warisannya Kepada Salah Seorang Anak yang Telah Merawatnya?

1 menit baca
Bolehkah Seorang Ibu Menyerahkan Jatah Warisannya Kepada Salah Seorang Anak yang Telah Merawatnya?
Bolehkah Seorang Ibu Menyerahkan Jatah Warisannya Kepada Salah Seorang Anak yang Telah Merawatnya?

Pertanyaan

Kami lima bersaudara, tiga laki-laki dan dua perempuan. Ayah kami sudah wafat dan meninggalkan sebuah rumah bangunan lama yang terbuat dari batu bata, luasnya seratus sepuluh meter. Saya anak bungsu. Selama ini saya yang merawat dan melayani ibu, sehingga beliau mengutamakan saya dan memberikan jatah warisan yang beliau peroleh dari rumah peninggalan ayah. Pemberian itu beliau lakukan ketika masih hidup. Sekarang usia saya empat puluh dua tahun. Apakah yang dilakukan almarhum ibu saya merupakan dosa yang akan menyebabkan hukuman Allah? Jika memang berdosa, apa yang dapat saya lakukan untuk menghindarkan beliau dari azab itu?

Jawaban

Orang tua tidak boleh mengkhususkan pemberian harta kepada sebagian anak saja tanpa menyertakan yang lain dan harus bersikap adil. Itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”

Hadits tersebut merupakan penolakan beliau terhadap tindakan seorang shahabat yang mengkhususkan pemberian hanya kepada sebagian anak-anaknya. Ibu Anda telah melakukan hal yang dilarang. Oleh karena itu, Anda wajib mengembalikan pemberian tersebut lalu membagikannya dengan saudara Anda mengikuti hukum warisan yang syar’i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16077

Lainnya

Kirim Pertanyaan