Hukum Merusak Hubungan Suami-Istri
Haram hukumnya merusak hubungan antara istri dengan suaminya, dan yang melakukannya itu baik kerabat…
Kumpulan fatwa yang berkaitan dengan Pernikahan sesuai pemahaman Ahlussunnah wal Jama'ah.
Haram hukumnya merusak hubungan antara istri dengan suaminya, dan yang melakukannya itu baik kerabat…
Setiap ucapan lafal yang menunjukkan akad nikah maka dengannya akad nikah menjadi sah, seperti lafal…
Apabila peminang seseorang yang bagus agama dan akhlaknya, berkomitmen dengan agama dan memiliki ada…
Anda tidak berdosa jika membatalkan pinangan Anda terhadap gadis tersebut dengan kondisi Anda di ata…
Pelamar pertama adalah pemilik hak untuk menikahi perempuan tersebut. Lelaki kedua tidak boleh melam…
Jika realitasnya demikian, maka akad nikah antara ayah gadis tersebut dengan pria pelamar terakhir i…
Jika yang disepakati oleh ayah perempuan tersebut dengan lelaki pertama adalah pinangan saja, maka s…
Lelaki tersebut boleh bertanya kepadanya tanpa berkhalwat (hanya berduaan) jika dia memang mempunyai…
Ini masalah personal. Yang dijadikan standar tentunya adalah kondisi laki-laki yang melamar, gadis y…
Jika kondisinya demikian, maka dianjurkan bagi wanita itu untuk menawarkan diri dipersunting laki-la…
Suami yang dipilih haruslah laki-laki yang saleh dalam agamanya, bertakwa kepada Allah dalam segala …
Wali dari seorang perempuan wajib memilihkan laki-laki yang sepadan dan saleh untuknya. Yaitu laki-l…