Jawaban Ulama:
Jika realitasnya demikian, maka akad nikah antara ayah gadis tersebut dengan pria pelamar terakhir itu sah. Akan tetapi, pinangan yang dilakukan oleh pria kedua itu tidak boleh, jika dia mengetahui bahwa ada pria yang telah lebih dahulu melamar gadis tersebut dan kesepakatan keluarga mereka kepadanya. Namun, jika dia tidak mengetahui adanya tentang pinangan orang lain tersebut, maka lamaran itu dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.