Kafarat

Aborsi Karena Darurat

Setelah Komite mengkaji dua keterangan yang disebutkan, maka Komite memberikan jawaban bahwasanya aborsi pasien (H. A) boleh dilakukan berdasarkan...

Menggugurkan Kehamilan Dengan Sengaja

Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama: Hukum Aborsi 1. Pada dasarnya menggugurkan...