Jawaban Ulama:
Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut:
Pertama: Jika perkaranya seperti yang telah disebutkan, maka bapak Anda berkewajiban membayar empat kafarat, yakni sejumlah orang yang meninggal bersamanya. Kafarat masing-masing jiwa adalah: memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak ada, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
Kedua: Wali mayit dianjurkan mengqadha (menggantikan) puasanya, berdasarkan hadis sahih bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqadha puasanya.”
Jika tidak mampu memerdekakan budak.
Ketiga: Orang yang secara sukarela menunaikan puasa kafarat walinya lebih dari satu kafarat boleh berpuasa dua bulan berturut-turut kemudian berhenti beberapa saat lalu berpuasa kafarat yang kedua.
Keempat: Puasa kafarat wajib ditunaikan secara berturut-turut. Namun, jika seorang wanita terhalang karena nifas, sakit atau uzur yang dibolehkan untuk berbuka seperti safar (bepergian), maka hitungan berturut-turut tetap tidak batal. Puasa bisa disambung setelah uzur tersebut hilang pada hari-hari berikutnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.