Jual Beli

Mempekerjakan Non-Muslim

Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi...

Menyewa Lahan Pertanian

Dibolehkan menyewa lahan pertanian dengan beberapa dirham dalam waktu yang diketahui dan dengan upah yang diketahui. Dari Ibnu Umar,...

Menyewakan Lahan Pertanian

Lahan pertanian boleh disewakan dengan ketentuan sewanya dibayar dari sebagian hasil lahan, seperti sepertiga atau seperempat. Jika dia bercocok...

Kemitraan Mudharabah (Bagi Hasil)

Kerjasama dalam bentuk mudharabah itu adalah penyerahan sejumlah dana tertentu dari seseorang kepada pihak yang akan membisniskannya, dengan imbalan...