Menyewakan Pekerja Sewaan Dengan Harga Yang Lebih Tinggi Dari Kesepakatannya Dengan Penyewa Pertama

1 menit baca
Menyewakan Pekerja Sewaan Dengan Harga Yang Lebih Tinggi Dari Kesepakatannya Dengan Penyewa Pertama
Menyewakan Pekerja Sewaan Dengan Harga Yang Lebih Tinggi Dari Kesepakatannya Dengan Penyewa Pertama

Pertanyaan

Misalkan saya memiliki sebuah perusahaan niaga dan kontraktor, lalu saya pergi ke Mesir, Suriah, Sudan, Pakistan, atau negara asing lainnya, kemudian saya membawa beberapa orang buruh yang sudah setuju untuk saya sewa per bulan dengan gaji 800 atau 1000 riyal per orang.

Namun setelah dibawa, saya didatangi seorang pelaku bisnis dan saya sewakan buruh tersebut kepadanya dengan upah sebesar 2000 riyal. Dari uang sewa itu saya berikan kepada buruh sebesar 1000 riyal, sementara sisanya untuk saya pribadi sebagai laba dari usaha penyewaan.

Pertanyaannya, apakah hal semacam ini diperbolehkan, mengingat beban berat yang telah ditanggung oleh pemilik perusahaan dalam menangani buruh tersebut, yaitu pertama, beban pengiriman dari luar negeri, dan yang kedua adalah beban pertanggungjawaban terhadap negara ataupun pihak yang berwenang?

Jawaban

Orang yang menyewa jasa pekerja dengan upah bulanan yang sudah disepakati bersama boleh menyewakannya kepada orang lain dengan upah yang lebih besar. Sebab, perbuatan itu masih tergolong penyewaan jasa yang pada dasarnya dibolehkan oleh syariat, asalkan kedua kontrak penyewaan tersebut masih dalam satu jenis pekerjaan.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2578

Lainnya

  • Pertama, ghashab hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian...
  • Tidak boleh menjual perhiasan itu jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk melakukan hal yang diharamkan...
  • Riba adalah haram, berdasarkan Alquran, sunah, dan ijmak. Riba merupakan salah satu perkara yang keharamannya sudah diketahui secara umum...
  • Tidak boleh menjual perhiasan itu jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk melakukan hal yang diharamkan...
  • Orang yang melakukan hal itu padahal mengetahui keinginan pembeli darinya, maka dia berdosa, karena hal itu merupakan bentuk saling...
  • Dari `Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu `anhu, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر،...

Kirim Pertanyaan