Bekerja Di Hotel Yang Menjual Barang Haram Tidak boleh bekerja sama dengan orang yang usahanya haram seperti memakan riba, bekerja sebagai profesi fotografi, dan menjual kaset...
Bekerja Atau Menjalin Kontrak Dengan Perusahaan Yang Melakukan Bisnis Atau Menjual Barang Haram Minuman keras dan segala yang memabukkan diharamkan. Dengan demikian, mendirikan perusahaan minuman keras dan segala yang memabukkan, serta bekerja...
Membebani Karyawan Untuk Bekerja Di Luar Jam Kerjanya, Padahal Tidak Ada Yang Dikerjakannya Jika Anda dapat melaksanakan tugas kantor dan menyelesaikannya selama jam kerja sementara pekerjaan yang akan Anda lakukan di luar...
Apakah Wakil Ahli Waris Mempunyai Hak Untuk Menurunkan Harga Sewa Yang wajib dilakukan adalah mengambil senilai harga prangko dan telepon saja dan mengembalikan sisanya kepada pemilik surat dan orang...
Bayaran Untuk Tukang Jagal Jika seorang penyembelih kurban mensyaratkan upah atau memang adat yang berlaku seperti itu, maka Anda wajib membayarnya di luar...
Perjanjian Dengan Kontraktor Untuk Proyek Pembangunan Dengan Bayaran Bertempo Seorang muslim boleh bersepakat dengan kontraktor untuk membangun rumah, dengan biaya sebesar lima ratus ribu riyal misalnya, yang dia...
Pegawai Harus Selalu Hadir Sesuai Ketetapan Meskipun Tidak Ada Pekerjaan Anda semua harus datang untuk bekerja setiap hari dan harus selalu datang ke tempat kerja sesuai dengan aturan serta...
Mendatangkan Orang Kafir Untuk Bekerja Di Jazirah Arab Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa Anda tidak mengetahui adanya larangan rekrutmen orang kafir di Jazirah Arab dan baru...
Pemilik Pekerjaan Tidak Boleh Memaksa Tenaga Kerja Untuk Tidak Mengambil Hartanya Pemilik pekerjaan wajib memberikan upah kepada tenaga kerjanya setiap akhir bulan, seperti yang umum dilakukan masyarakat sekarang. Akan tetapi,...
Memiliki Pekerja Yang Senang Mabuk-mabukan Dan Meninggalkan Shalat Kewajiban pemilik pekerjaan itu adalah menasihati tenaga kerjanya yang meninggalkan amaliah wajib dan melakukan perbuatan haram. Jika dia mematuhi,...
Mempekerjakan Wanita Non-Muslimah Sebagai Pembantu Mendatangkan orang-orang kafir ke jazirah Arab dan wanita-wanita tanpa mahram, baik muslimah maupun non-muslimah, adalah hal yang diharamkan. Sebab,...
Mempekerjakan Non-Muslim Mereka bukan budak-budak yang sah menurut syar`i bagi bapak dari anak tersebut, sehingga dia haram menggaulinya, dan menggaulinya dianggap...