Membebani Karyawan Untuk Bekerja Di Luar Jam Kerjanya, Padahal Tidak Ada Yang Dikerjakannya

1 menit baca
Membebani Karyawan Untuk Bekerja Di Luar Jam Kerjanya, Padahal Tidak Ada Yang Dikerjakannya
Membebani Karyawan Untuk Bekerja Di Luar Jam Kerjanya, Padahal Tidak Ada Yang Dikerjakannya

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya bekerja di sebuah badan pemerintah. Departemen atau bagian tempat saya bekerja meminta pada masa-masa tertentu penugasan kerja di luar jam kerja resmi, melalui penawaran yang diajukan kepada orang yang layak untuk diambil persetujuannya atas penugasan tersebut, dan biasanya penugasan tersebut disetujui. Penawaran tugas tersebut adalah sebagai berikut:

Yang Terhormat Wakil Kementerian Bidang Keuangan dan Administrasi. Assalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Mengingat banyaknya pekerjaan yang dimiliki oleh departemen atau bagian yang tidak mungkin diselesaikan pada waktu kerja resmi, kami berharap Anda setuju untuk mengamanatkan departemen atau bagian agar bekerja di luar jam bekerja dan menentukan lama waktunya.

Perlu saya sampaikan kepada Anda bahwa pasal No. 26 tentang aturan pelayanan sipil menyatakan bahwa sebelum penugasan di luar jam bekerja, harus diperhatikan bahwa tidak ada cara untuk menyelesaikan pekerjaan selama jam kerja resmi. Saya pribadi bisa menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan kepada saya selama jam kerja.

Pertanyaan saya kepada Anda: bolehkah saya mengambil bonus luar jam kerja resmi jika saya datang untuk bekerja di sore hari dan saya tetap berada di kantor pada waktu bertugas meskipun saya tidak mempunyai perkerjaan? Perlu saya sampaikan bahwa saya memiliki tanggungan keuangan, seperti pembayaran sewa rumah dan mobil. Kami mohon diberi penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan memberi pahala yang besar.

Jawaban

Jika Anda dapat melaksanakan tugas kantor dan menyelesaikannya selama jam kerja sementara pekerjaan yang akan Anda lakukan di luar jam kantor tidak ada, maka Anda tidak diperkenankan untuk menerima lembur ini dan Anda tidak boleh mengambil uang yang diberikan kepada Anda dengan cara tersebut karena bonus lembur di luar jam kerja resmi diberikan kepada orang yang mengerjakan pekerjaan pada waktu tersebut dan tidak bisa mengerjakannya pada waktu jam kerja resmi.

Karena Anda tidak mempunyai pekerjaan di luar waktu kerja yang membolehkan Anda mengambil bonus, Anda mesti menghindarkan diri dari bekerja di luar jam kerja, demi membebaskan diri dari tanggungan, selama kenyataannya seperti yang Anda sebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19818

Lainnya

Kirim Pertanyaan