Perjanjian Dengan Kontraktor Untuk Proyek Pembangunan Dengan Bayaran Bertempo

1 menit baca
Perjanjian Dengan Kontraktor Untuk Proyek Pembangunan Dengan Bayaran Bertempo
Perjanjian Dengan Kontraktor Untuk Proyek Pembangunan Dengan Bayaran Bertempo

Pertanyaan

Seorang syekh ditanya tentang seorang lelaki yang ingin membangun rumah. Orang tersebut melakukan kesepakatan dengan salah seorang kontraktor, yang mensyaratkan agar biayanya dibayar segera sebesar sekian. Jika pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil atau setelah jangka waktu tertentu, maka dia harus membayar lebih mahal.

Lalu syekh tersebut menjawab, “Hukumnya boleh.” Tatkala syekh tersebut ditentang oleh sebagian orang dengan mengatakan bahwa ini berarti menghalalkan riba atas nama jual beli, syekh tersebut menimpali, “Menurut mazhab Syafii, masalah ini bukan riba. Seandainya hal ini riba, niscaya tidak ada satu pun imam/ulama yang akan mengatakan demikian.”

Jawaban

Seorang muslim boleh bersepakat dengan kontraktor untuk membangun rumah, dengan biaya sebesar lima ratus ribu riyal misalnya, yang dia bayar secara cicil dalam jangka waktu tertentu, padahal jika dia membayar biaya pembangunan tersebut secara tunai, maka dia hanya membayar empat ratus ribu.

Hal itu bukan riba, melainkan termasuk jual beli berjangka. Seseorang boleh menjual pakaian dengan harga sepuluh riyal denganjangka waktu dan itu nilainya hanya setara dengan pembayaran tunai sembilan riyal misalnya.

Namun, kedua belah pihak harus tidak berpisah dari majelis akad, kecuali keduanya telah sepakat atas salah satu dari dua perkara; sepakat membayar secara tunai dengan harga lebih murah atau sepakat dengan membayar secara cicil dengan harga lebih mahal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2573 | Link

Lainnya

  • Ayah Anda wajib mengembalikan jarum dan kaleng tersebut ke pemiliknya. Jika mereka tidak dapat ditemukan, maka ia wajib mengembalikannya...
  • Keikhlasan dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan upahan berarti melaksanakannya dengan sebaik-baiknya sesuai kesepakatan dalam kontrak atau sistem kerjanya. Keikhlasan...
  • Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima...
  • Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat dimana dia menemukannya. Jika dia mendapati orang yang mengakui dan dapat menjelaskan...
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ...
  • Boleh, dengan syarat serah terima di tempat akad. Kebolehan ini berlaku baik untuk mata uang yang sama, atau berbeda....

Kirim Pertanyaan