Bekerja Atau Menjalin Kontrak Dengan Perusahaan Yang Melakukan Bisnis Atau Menjual Barang Haram

2 menit baca
Bekerja Atau Menjalin Kontrak Dengan Perusahaan Yang Melakukan Bisnis Atau Menjual Barang Haram
Bekerja Atau Menjalin Kontrak Dengan Perusahaan Yang Melakukan Bisnis Atau Menjual Barang Haram

Pertanyaan

Apa hukum seorang muslim yang bekerja di perusahaan yang hanya memproduksi minuman keras dan barang-barang memabukkan?

Jawaban

Minuman keras dan segala yang memabukkan diharamkan. Dengan demikian, mendirikan perusahaan minuman keras dan segala yang memabukkan, serta bekerja di tempat tersebut juga haram. Ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma yang telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

أتاني جبريل عليه السلام فقال: يا محمد: إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبائعها ومبتاعها وساقيها

“Jibril `Alaihis Salam mendatangiku dan berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah `Azza wa Jalla melaknat khamr, pemerasnya, peminumnya, pembawanya, orang yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya, dan penuangnya.”

Diriwayatkan oleh al-Haitsami dalam kitab Majma’ az-Zawaid. Al-Haitsami mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani, dan seluruh perawinya tsiqat (memiliki integritas tinggi).

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim dengan tambahan kalimat “dan (laknat pula bagi) yang minta dibuatkan minuman keras”. Orang yang bekerja di perusahaan produsen minuman keras tidak boleh bertahan dengan pekerjaannya itu karena adanya hadits di atas. Hadis tersebut menunjukan bahwa semua pelakunya dilaknat serta dianggap tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Adapun yang pernah terlanjur bekerja sementara dia tidak mengetahui hukumnya, maka dia dimaafkan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا

” Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Israa’ : 15)

Rasulullah mendapatkan wahyu dari Allah kemudian menyampaikanya kepada umat. Seorang hamba tidak mendapatkan beban, kecuali beban itu telah sampai kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 443

Lainnya

  • Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman...
  • Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima...
  • Pertama, menggadaikan emas untuk mendapatkan perak, atau menggadaikan perak untuk mendapatkan emas, itu dibolehkan. Kedua, tidak boleh menjual emas...
  • Kewajiban Anda adalah segera menyalurkan sedekah yang diwakilkan kepada Anda untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Anda tidak...
  • Yang diwajibkan dalam akad jual beli adalah menyebutkan kedua belah pihak: penjual dan pembeli, sehingga akad tersebut dapat memberikan...
  • Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap...

Kirim Pertanyaan