Cara Membayar Kafarat Pelanggaran Sumpah

1 menit baca
Cara Membayar Kafarat Pelanggaran Sumpah
Cara Membayar Kafarat Pelanggaran Sumpah

Pertanyaan

Bagaimana cara membayar kafarat pelanggaran sumpah? Apakah saya boleh membayarnya dalam bentuk makanan mentah kepada satu keluarga yang beranggotakan sepuluh atau lima orang? Misalnya saya memberikan dua setengah mud biji gandum kepada sebuah keluarga yang terdiri dari sepuluh orang, apakah ini cukup untuk membayar kafarat pelanggaran sumpah, ataukah saya harus menyerahkannya secara langsung kepada masing-masing dari kesepuluh orang tersebut?

Jawaban

Kafarat melanggar sumpah telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Alquran,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maaidah: 89)

Anda boleh memberi makan siang atau makan malam kepada sepuluh orang miskin dengan makanan siap saji. Anda juga dapat memberi setiap orang dari mereka setengah sha’ gandum, beras, dan lain-lain yang pada umumnya merupakan bahan makanan pokok. Makanan tersebut harus cukup untuk dikonsumsi oleh sepuluh orang, baik berupa makanan siap saji atau bahanan makanan pokok, boleh diberikan sekaligus atau langsung kepada setiap orang dari mereka. Dalam hal ini, yang terpenting adalah Anda memastikan bahwa mereka benar-benar mendapatkannya dan kafarat tersebut sampai kepada sepuluh orang miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5519

Lainnya

Kirim Pertanyaan