Jawaban Ulama:
Jika realitasnya seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda harus membayar kafarat pembunuhan yang tidak disengaja, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, atau, jika tidak ada, maka berpuasa dua bulan secara berturut-turut. Tidak ada sesuatu pun yang dapat menggantikan kedua hal tersebut, baik memberi makan, pakaian, atau yang lainnya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Sampai dengan firman-Nya,
“Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Jadi, dalam kafarat pembunuhan yang tidak disengaja, Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya mensyariatkan memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan secara berturut-turut. Sesungguhnya Allah tidak pernah lupa. Siapa yang tidak mampu melakukan salah satu dari dua hal ini, sedangkan ketidakmampuannya tersebut terus berlangsung dan Allah mengetahui bahwa dia jujur, maka Allah akan memaafkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.