Tukar-Menukar Emas

1 menit baca
Tukar-Menukar Emas
Tukar-Menukar Emas

Pertanyaan

Suatu hari saya pergi ke tempat penjualan emas. Saya memiliki sebuah cincin kawin dan ingin menjualnya untuk membeli cincin dengan ukuran yang lebih kecil. Saya masuk ke sebuah toko, dan pemiliknya menawar dengan harga 80 rial. Saya pun setuju menjualnya. Di toko yang sama, saya menemukan cincin yang ukurannya pas di jari saya, seharga 70 riyal. Saya meminta kepada pemilik toko untuk membayar harga cincin yang saya jual itu, dan dia pun memberikan jumlahnya secara utuh.

Kemudian, saya memberi 100 riyal untuk cincin yang saya suka dan meminta uang kembalian sebesar 30 riyal. Pemilik toko tidak memiliki uang kembalian. Sehingga akhirnya dia meminta saya untuk menyerahkan sebesar 70 riyal dari uang penjualan harga cincin yang saya jual sebelumnya. Namun saya menolak dan mengatakan bahwa itu berhubungan dengan riba, tetapi penjual itu mengatakan bahwa itu tidak riba karena uangnya sudah diterima.

Saya memberikannya 70 riyal dari harga cincin yang saya jual. Perlu diketahui bahwa uang itu sudah saya terima dan simpan dalam saku. Tidak ada niat sedikit pun untuk membayarnya dengan uang itu, jika pemilik toko memiliki uang kembalian.

Mohon dijelaskan kepada saya, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik. Apakah hal tersebut memiliki keterkaitan dengan riba? Lalu apa yang harus saya lakukan jika itu berhubungan dengan riba? Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Jawaban

Siapa pun yang ingin menukar emas dengan emas lainnya, maka dia harus menjual emas yang dia miliki dan mengambil uang penjualannya. Setelah itu, barulah dia boleh membeli emas yang diinginkan dari orang yang bertransaksi dengannya atau dari tempat lain, baik dengan uang hasil penjualan emas atau dari sumber lainnya. Ini berdasarkan hadits sahih yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

الذهب بالذهب مثلاً بمثل، والفضة بالفضة مثلاً بمثل..

“Emas dibayar dengan emas yang semisal, dan perak dibayar dengan perak yang semisal.”

Lalu beliau berkata,

فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم؛ إذا كان يدًا بيد

“Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian. Namun serah terima harus terjadi secara kontan.”

Berdasarkan hal itu, ketika Anda menjual emas untuk membeli emas lainnya dari pembeli setelah menerima uang penjualan, maka hal itu diperbolehkan, sekalipun harga emas yang Anda bayarkan itu adalah uang hasil menjual emas darinya.

Wa billahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14660

Lainnya

Kirim Pertanyaan