Hukum Jual Beli dengan Cara al-‘Inah (Menjual Barang Secara Kredit kepada Pembeli, Lalu Penjual Membeli Kembali dari Pembeli Secara Kontan dengan Harga yang Lebih Murah)

1 menit baca
Hukum Jual Beli dengan Cara al-‘Inah (Menjual Barang Secara Kredit kepada Pembeli, Lalu Penjual Membeli Kembali dari Pembeli Secara Kontan dengan Harga yang Lebih Murah)
Hukum Jual Beli dengan Cara al-‘Inah (Menjual Barang Secara Kredit kepada Pembeli, Lalu Penjual Membeli Kembali dari Pembeli Secara Kontan dengan Harga yang Lebih Murah)

Pertanyaan

Apabila saya menjual mobil kepada seseorang dengan harga kredit, yang tentunya harga lebih tinggi daripada kontan, lalu dia meminta saya untuk membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah dari harga sebelumnya dengan cara kontan, maka bagaimana hukumnya?

Jawaban

Prosedur jual beli ini dinamakan bai’ al-‘inah dan hukumnya haram. Ini didasarkan atas dalil-dalil syar’i yang menunjukan larangan jual beli dengan cara seperti ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 4104

Lainnya

Kirim Pertanyaan