Pinjaman

1 menit baca
Pinjaman
Pinjaman

Pertanyaan

Ayah saya meminjam jarum jahit tahun 1350 H dari seorang wanita. Dia berjanji akan mengembalikannya, namun sampai batas tanggal yang disepakati ia belum juga mengembalikannya. Apa solusinya mengingat wanita tersebut tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia? Dia juga meminjam sebuah kaleng di Makkah dari salah seorang penduduk Makkah.

Dia berjanji untuk mengembalikannya kepadanya, namun saat ingin mengembalikannya, ia tidak mendapati orang tersebut di sana, dan tidak mengenalinya. Dia meminjam kaleng tersebut pada tahun 1360 H dalam kondisi kosong, dan sampai sekarang masih tetap ada padanya. Kami mohon diberi penjelasan mengenai sikap yang harus kami ambil pada dua kondisi tersebut.

Jawaban

Ayah Anda wajib mengembalikan jarum dan kaleng tersebut ke pemiliknya. Jika mereka tidak dapat ditemukan, maka ia wajib mengembalikannya ke ahli waris mereka. Jika ia tidak juga mengetahui keberadaan mereka, maka hendaknya ia menjualnya dan menyedekahkan uang hasil penjualannya dengan niat untuk para pemiliknya. Jika setelah itu ia mendapati salah seorang dari ahli waris mereka, maka hendaknya ia memberitahu kepadanya perihal yang telah ia lakukan. Jika mereka tidak rela, maka ia wajib membayar harga barang tersebut kepada mereka, dan pahala sedekah menjadi miliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11131

Lainnya

Kirim Pertanyaan