Apa Hukum Berbisnis dan Menjual Perhiasan Wanita ?

1 menit baca
Apa Hukum Berbisnis dan Menjual Perhiasan Wanita ?
Apa Hukum Berbisnis dan Menjual Perhiasan Wanita ?

Pertanyaan

Apa hukum berbisnis perhiasan wanita dan menjualnya kepada wanita yang diketahui bahwa dia akan menggunakannya untuk bersolek di hadapan lelaki yang bukan mahramnya di jalan umum, yang dapat diketahui dari perilaku wanita di hadapannya serta memang umum terjadi di beberapa wilayah?

Jawaban

Tidak boleh menjual perhiasan itu jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk melakukan hal yang diharamkan oleh Allah.

Sebab, itu artinya tolong-menolong dalam dosa dan keburukan. Adapun jika diketahui bahwa pembeli itu akan menggunakannya untuk berhias di hadapan suaminya, atau tidak diketahui tujuan membelinya, maka boleh.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 7359 | Link

Lainnya

  • Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Sesuatu yang tersisa di restoran berupa makanan dan daging yang masih layak konsumsi, sedangkan pemerintah melarang untuk menjualnya, maka...
  • Jika seseorang menyewa rumah, apartemen, showroom, atau apa pun untuk waktu tertentu dan masa sewanya masih tersisa, maka dia...
  • suransi komersial diharamkan, apa pun bentuknya, karena mengandung penipuan, riba, dan adu nasib. Bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di...
  • Transaksi jual beli barang yang ada pada Anda berupa beras adalah sah, adapun barang yang tidak ada pada Anda...
  • Jual beli cek dengan cara tersebut tidak boleh, karena mengandung riba nasiah dan riba fadhl. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...

Kirim Pertanyaan