Seseorang Dititipi Uang Lalu Dia Menghabiskannya Dan Pemilik Uang Memaafkannya

1 menit baca
Seseorang Dititipi Uang Lalu Dia Menghabiskannya Dan Pemilik Uang Memaafkannya
Seseorang Dititipi Uang Lalu Dia Menghabiskannya Dan Pemilik Uang Memaafkannya

Pertanyaan

Seseorang menitipkan uangnya kepada saya lalu dia meninggal secara tiba-tiba. Saya tidak mengetahui keluarga atau ahli warisnya. Apa yang harus saya lakukan dengan uangnya?

Jawaban

Jika ahli waris almarhum penitip uang itu tidak Anda temukan padahal Anda sudah mencari, menanyakan, dan menelusurinya, maka sedekahkanlah uang tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya untuk pemiliknya (mayit). Selanjutnya, jika setelah itu ahli warisnya datang, maka sampaikanlah kepadanya apa yang Anda perbuat. Jika dia rela, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka gantilah uang tersebut dan berikan kepadanya sementara pahala (sedekah) menjadi milik Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9864

Lainnya

  • Pertama, memajangkan jenggot hukumnya wajib dan Anda tidak boleh menaati ayah atau orang lain untuk mencukurnya meskipun Anda akan...
  • Tidak boleh penamaan dengan nama Abdud Dīn. Anda harus berusaha mengganti nama ini, bisa dengan nama Abdurrahman, Abdullah, atau...
  • Memakai cincin perak di kelingking kanan atau kiri diperbolehkan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أن رسول الله...
  • Teks al-Quran sudah mengharamkan darah sehingga tidak boleh diminum sebagai obat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,...
  • Tidak boleh membeli obligasi berjangka tersebut yang nilai nominalnya 700.000 riyal dengan harga 300.000 riyal secara tunai, karena praktik...
  • Menurut pandangan Islam hukum pengebirian hewan adalah boleh jika hal itu untuk kemaslahatan. Dalil yang menunjukkan kebolehannya, yaitu hadis...

Kirim Pertanyaan