Orang yang Menemukan Barang Temuan pada Musim Haji di Luar Masjid Haram

1 menit baca
Orang yang Menemukan Barang Temuan pada Musim Haji di Luar Masjid Haram
Orang yang Menemukan Barang Temuan pada Musim Haji di Luar Masjid Haram

Pertanyaan

Pada musim haji tahun lalu saya menemukan uang sebesar 1.800 riyal di luar Masjid Haram di Makkah, tepatnya di arah tempat sai. Hingga saat ini uang tersebut masih bersama saya di Aljazair. Dan saya bertanya tentang hukum temuan tersebut dan hukum apabila saya mengambilnya untuk saya.

Jawaban

Apabila Anda tidak menemukan pemiliknya, maka Anda harus mengirimnya ke Mekah dan membagikannya kepada para fakir di sana dengan niat sedekah dari pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4250

Lainnya

  • Bagi orang yang berdomisili di luar kawasan miqat dan hendak pergi ke Mekah dengan niat melaksanakan haji atau umrah,...
  • Barangsiapa mati dalam keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai orang musyrik dengan kesyirikan terbesar, sehingga tidak boleh dihajikan...
  • Seorang laki-laki tidak boleh memakai kaus kaki ketika ihram untuk haji atau umrah. Jika dia terpaksa memakainya karena sakit...
  • Seorang majikan tidak boleh mengambil dan memaksa pekerja untuk membubuhkan tanda tangan palsu atas penerimaan hak-haknya, demi memindahkan tanggungan...
  • Jual beli dengan cara seperti itu hukumnya tidak sah karena termasuk praktik jual beli barang yang tidak diketahui. Sebab...
  • Jika bank-bank tersebut menginvestasikan uang yang disimpannya dalam transaksi riba, bisnis asuransi atau semisalnya, maka seorang Muslim haram untuk...

Kirim Pertanyaan