Memakan Riba Karena Keterpaksaan

1 menit baca
Memakan Riba Karena Keterpaksaan
Memakan Riba Karena Keterpaksaan

Pertanyaan

Ada sebagian orang melakukan transaksi riba dan memasukkan riba ke dalam kaidah “Kondisi darurat membolehkan melakukan sesuatu yang dilarang.” Bagaimana hukumnya seseorang yang memiliki hutang; dia harus membayarnya atau dibawa ke pengadilan, akhirnya dia terlibat dalam praktek riba?

Jawaban

Transaksi riba tidak diperbolehkan secara mutlak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9275 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan