Menjual Barang Orang Lain Kemudian Bertobat Dan Belum Menemukan Para Pembelinya

elah difatwakan sebelumnya dengan nomor 2885 pada 12/3/1400 H, bahwa penjualan tanah yang Anda tanyakan adalah tidak boleh dan...
1 menit baca
Menjual Barang Orang Lain Kemudian Bertobat Dan Belum Menemukan Para Pembelinya
Menjual Barang Orang Lain Kemudian Bertobat Dan Belum Menemukan Para Pembelinya

Pertanyaan

Semenjak saya meletakkan tangan di atas tanah dan menjualnya, saya yakin bahwa tanah tersebut bukan milik siapa pun, baik pemerintah maupun yang lainnya. Mustahil bagi saya untuk dapat menemukan beberapa orang yang telah membeli dari saya, karena saya tidak mengetahui nama-nama mereka, dan juga tempat tinggal mereka.

Jawaban

elah difatwakan sebelumnya dengan nomor 2885 pada 12/3/1400 H, bahwa penjualan tanah yang Anda tanyakan adalah tidak boleh dan tidak sah, karena Anda tidak memilikinya dan Anda tidak diizinkan untuk menjualnya, serta orang yang memiliki hak melakukan akad penjualan Anda tidaklah berlalu (hukumnya) setelah Anda menjualnya.

Anda harus mengembalikan uang yang telah Anda terima kepada pembelinya, baik itu sedikit maupun banyak. Apabila Anda tidak mampu untuk mengetahui pembelinya, maka hendaknya Anda bersedekah dengan uang tersebut kepada orang-orang fakir, dan proyek-proyek amal kebaikan, seperti membangun masjid atau memperbaikinya, dengan niat mengganti dari pemiliknya. Dengan demikian tanggungan Anda akan bebas dengan izin Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3020 | Link

Lainnya

  • Jika seluruh penghasilan anaknya tersebut haram, maka sang ayah tidak boleh makan sedikitpun darinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Progam ini salah satu jenis dari asuransi kesehatan komersial, dan hukumnya adalah haram, karena akad-akad tersebut mengandung unsur perjudian...
  • Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap...
  • Pertama, sangat mungkin Anda menyewa save deposit box di bank untuk meletakkan uang, perhiasan, dan barang-barang penting lainnya seperti...
  • Jika perkaranya sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan, maka hukumnya boleh. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Sebagai contoh, jika seseorang menjual mobil atau barang lain seharga sepuluh ribu riyal secara kontan kepada pembeli, atau dua...

Kirim Pertanyaan