Menukar Emas Dengan Emas

1 menit baca
Menukar Emas Dengan Emas
Menukar Emas Dengan Emas

Pertanyaan

Saat ini, ada cara seorang menjual emas yaitu sebagai berikut: Seseorang datang dengan membawa emas yang sudah lama. Dia ingin menukarnya dengan emas baru. Untuk melakukan transaksi ini, saya membeli emas lama itu dengan harga yang lebih rendah dari yang baru. Sebab, emas itu memerlukan pembentukan ulang dan biaya pengerjaan baru.

Saya menyerahkan pembayaran emasnya secara kontan. Setelah dia menerima uangnya, saya menimbang emas baru yang ingin dia beli sesuai dengan harga pasar, yang tentunya lebih tinggi dari harga emas lama karena nilai baru yang dimilikinya. Perlu diketahui bahwa saya tidak mensyaratkan kepadanya untuk membeli emas dari saya. Saya memberinya pilihan untuk membeli dari saya atau dari orang lain. Mohon penjelasan kebolehan masalah ini.

Jawaban

Dalam pertanyaan disebutkan bahwa Anda membeli emas dan menyerahkan pembayarannya kepada si pemilik. Kemudian, Anda menjual emas baru kepadanya sesuai dengan harga yang telah umum, tanpa ada persyaratan. Transaksi seperti ini boleh, karena yang diwajibkan adalah membayar harga emas yang dijual kepada Anda secara kontan kepada pemiliknya.

Setelah itu, dia memiliki hak memilih untuk membeli emas baru dari Anda dan membayar harganya juga secara kontan, jika dia mau. Meskipun sebagian dari uang yang dia berikan kepada Anda sebagai pembayaran emas baru itu sejatinya adalah uang dari Anda, ini tidak masalah. Selain itu, jual beli emas dengan perak atau dengan mata uang lainnya tidak boleh dilakukan, kecuali jika langsung serah terima.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2543

Lainnya

Kirim Pertanyaan