Membeli Rumah Dan Mensyaratkan Kepada Penjualnya Untuk Menyewa Sebagian Rumah Yang Telah Dibeli Darinya

Transaksi jual beli seperti ini tidak dibolehkan. Sebab, dia masuk dalam kategori bai`atain fi bai`ah (dua akad dalam satu...
1 menit baca
Membeli Rumah Dan Mensyaratkan Kepada Penjualnya Untuk Menyewa Sebagian Rumah Yang Telah Dibeli Darinya
Membeli Rumah Dan Mensyaratkan Kepada Penjualnya Untuk Menyewa Sebagian Rumah Yang Telah Dibeli Darinya

Pertanyaan

Seorang pedagang membeli sebuah rumah dari orang lain dan dia mensyaratkan kepada penjualnya untuk menyewa sebagian dari rumah tersebut dengan harga tertentu. Di sisi lain penjualnya juga mensyaratkan kepada pembeli tersebut untuk hanya menjualnya kembali kepada dia selaku pemilik awal. Apakah transaksi semacam ini dibolehkan?

Jawaban

Transaksi jual beli seperti ini tidak dibolehkan. Sebab, dia masuk dalam kategori bai`atain fi bai`ah (dua akad dalam satu transaksi) yang dilarang di dalam hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19420 | Link

Lainnya

  • Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertanyaan pertama, yaitu “Apa hukumnya menjual mobil...
  • Membeli barang dengan menentukan tempo dan harga yang disepakati itu boleh. Disyariatkan pula untuk menuliskan harga yang diminta. Ini...
  • Allah Ta`la melarang mengurangi takaran dan timbangan. Itu adalah tindakan zalim dan mengurangi hak orang lain. Allah Ta`ala berfirman,...
  • Mengenai bersumpah dengan selain Allah dan perkataan seseorang, “Seandainya Allah berkehendak dan engkau berkehendak,” “Aku tidak memiliki tempat bergantung...
  • Menjual kembali mobil atau barang perniagaan lainnya diperbolehkan jika transaksi penjualan telah selesai dan barang itu benar-benar telah menjadi...
  • Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan...

Kirim Pertanyaan