Hukum Jual Beli Karangan Bunga

1 menit baca
Hukum Jual Beli Karangan Bunga
Hukum Jual Beli Karangan Bunga

Pertanyaan

Akhir-akhir ini tersebar suatu fenomena menjual bunga di pintu-pintu berbagai rumah sakit dengan harga yang bervariasi antara lima puluh riyal, bahkan hingga seribu atau dua ribu riyal.

Bunga-bunga tersebut diberikan kepada orang yang sedang sakit di rumah sakit seperti yang dilakukan oleh orang-orang kafir di negara mereka.

Masyarakat pun saling membanggakan diri jika melakukan itu. Mereka menghamburkan harta secara mubazir karena dengan segera bunga-bunga itu akan dibuang ke tempat sampah.

Syekh yang terhormat, kami benar-benar khawatir apabila fenomena ini meluas dengan memberikan bunga-bunga itu untuk orang-orang mati dan meletakkannya di kuburan mereka, seperti yang dilakukan di negara Barat dan beberapa negara Arab.

Perlu diketahui bahwa tempat-tempat penjualan bunga ini biasanya ditemukan di samping gereja-gereja negara kafir. Kami mengharapkan Anda dapat memberikan fatwa dalam masalah ini dan berusaha melarangnya.

Jawaban

Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat di dalamnya terdapat unsur pemborosan dan menghamburkan harta tanpa alasan yang benar.

Selain itu, kebiasaan ini juga merupakan tindakan tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan musuh-musuh Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 17156

Lainnya

Kirim Pertanyaan