Transaksi Secara Kredit Yang Dibayar Kontan Dan Berjangka

1 menit baca
Transaksi Secara Kredit Yang Dibayar Kontan Dan Berjangka
Transaksi Secara Kredit Yang Dibayar Kontan Dan Berjangka

Pertanyaan

1. Kami menjual sejumlah mobil kepada seorang pembeli secara kredit. Kami sepakat bahwa harga mobil secara kredit adalah sekian, uang mukanya sejumlah sekian, dan sisanya dibayar secara kredit perbulan sebagaimana yang tertulis di kartu Bill of Exchange. Namun, pembeli tidak memiliki uang muka dan berjanji akan membayar harga mobil setelah ia menjualnya ke dealer mobil di luar showroom. Apakah transaksi seperti itu haram atau tidak?

2. Kami menjual sebuah mobil kepada seorang pembeli secara kredit. Setelah kreditnya lunas, dia menjualnya ke dealer mobil di luar showroom. Setelah mendapatkan keuntungan, dealer tersebut menjualnya ke dealer lain. Jika tidak ada kesepakatan sebelumnya, apakah kami, pemilik showroom, boleh membeli kembali mobil tersebut setelah beralih tangan dari satu dealer atau lebih?

3. Sebagian pembeli mobil secara kredit tidak mau menunjukkan identitasnya dan meminta kepada kami untuk menawarkan mobilnya (yang telah ia beli secara kredit) secara kontan. Apakah kami boleh melakukan hal itu dan menerima uang dari pembeli di luar showroom? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut:

Pertanyaan pertama, yaitu “Apa hukumnya menjual mobil secara kredit dengan cicilan pertama dibayar kontan dan sisanya dibayar secara berjangka kemudian pembeli menjualnya kepada orang lain dan melunasi cicilan pertama dari hasil penjualan tersebut sedangkan sisanya menjadi tanggung jawabnya hingga jatuh tempo?” Transaksi seperti ini, insya Allah, dibolehkan. Namun, kalian tidak boleh menjual kembali mobil tersebut atau melakukan serah terima uang kepada pembeli lain kecuali setelah mobil benar-benar menjadi milik kalian dan telah kalian terima dari penjual pertama.

Pertanyaan kedua, yaitu “Apa hukum membeli barang dari orang lain yang tidak meminjamnya dari kalian?” Transaksi seperti ini juga dibolehkan jika di antara kalian tidak ada kesepakatan sebelumnya.

Pertanyaan ketiga, yaitu “Jika seseorang membeli barang dagangan kepada kalian secara berjangka kemudian meminta agar kalian menjualkannya kepada orang lain.” Transaksi seperti itu juga dibolehkan jika pembeli secara berjangka tersebut benar-benar telah menerima barangnya. Wallahu A’lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16747

Lainnya

Kirim Pertanyaan