Laki-laki Yang Bekerja Sebagai Perias Wanita Dan Hukum Makan Dari Hasilnya

1 menit baca
Laki-laki Yang Bekerja Sebagai Perias Wanita Dan Hukum Makan Dari Hasilnya
Laki-laki Yang Bekerja Sebagai Perias Wanita Dan Hukum Makan Dari Hasilnya

Pertanyaan

Kami memiliki banyak kerabat. Salah satunya adalah sepasang suami istri yang bekerja di salon. Saat ini, sang istri tidak lagi bekerja di sana, namun sang suami tetap bekerja sebagai perias rambut wanita. Mereka sering mengundang saya untuk makan siang atau makan malam. Kami pun datang dan makan hidangan yang mereka sediakan. Mohon Anda dapat menjelaskan apakah menyantap makanan mereka hukumnya halal atau haram? Apakah pekerjaan lelaki tersebut haram, atau tidak? Perlu diketahui bahwa orang tersebut tidak memiliki kemampuan selain itu. Kami juga memohon nasehat bagi mereka dan kami.

Jawaban

Jika pekerjaan kerabat Anda seperti yang disebutkan, maka usahanya itu diharamkan dan hasilnya pun haram. Dia harus mencari pekerjaan lain yang jauh dari keharaman. Segala puji bagi Allah yang telah menyediakan begitu banyak pintu-pintu usaha.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

Sebaiknya seorang muslim menjaga dan menjauhkan diri dari sumber-sumber bencana guna melindungi kehormatan dan agamanya. Allah akan memberikan kemudahan bagi dirinya. Kerabat atau sahabat yang berkunjung tidak boleh menerima jamuan makan atau minum dari yang mereka miliki, jika mereka tidak memiliki pemasukan selain dari pekerjaan itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10688

Lainnya

Kirim Pertanyaan