Hukum Bapak Menjual Sesuatu kepada Anaknya

1 menit baca
Hukum Bapak Menjual Sesuatu kepada Anaknya
Hukum Bapak Menjual Sesuatu kepada Anaknya

Pertanyaan

Bolehkah seorang bapak menjual sebagian hartanya kepada sebagian anaknya sedangkan dia tahu bahwa sebagian mereka ada yang mampu untuk membeli dan ada yang tidak mempunyai apa-apa sehingga tidak mampu untuk membeli?

Jawaban

Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap pilih kasih kepadanya melebihi saudara-saudaranya yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 4153

Lainnya

Kirim Pertanyaan