Jual Beli Salam (Pesanan)

1 menit baca
Jual Beli Salam (Pesanan)
Jual Beli Salam (Pesanan)

Pertanyaan

Kami beritahukan kepada Anda bahwa warga di sekitar kami melakukan transaksi jual beli berbasis riba sebagaimana berikut ini:

1. Mereka memberikan sembilan ribu lima ratus riyal (9.500 SAR) untuk sebuah mobil merek Datsun dengan tipe tertentu untuk tahun depan, atau sepuluh ribu riyal untuk mobil Datsun lain yang akan diserahkan pada waktu mendatang.

2. Saya mohon penjelasan secara rinci. Karena harga Datsun sekitar lima belas ribu riyal atau lebih, maka apakah ini riba? Saya bekerja sebagai imam masjid Jami’ Jasy dan saya meyakini ini riba. Akan tetapi, saya memilih kembali kepada hukum Allah melalui ilmu yang Anda miliki untuk dapat memberikan penjelasan secara cepat mengenai transaksi yang tersebar luas di masyarakat kami.

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka ini termasuk jenis jual beli yang disebut salam. Jika memenuhi syarat berikut, yaitu (1) ciri-ciri mobil itu jelas dengan harga yang berbeda tergantung model, sehingga pembeli memahami apa yang hendak dibelinya, (2) waktu jatuh temponya jelas, di mana mobil tersebut memang akan ada saat tiba masa penyerahannya, meskipun saat terjadi transaksi barang yang diinginkan belum ada (misalnya karena belum diproduksi – ed.), dan (3) sebelum berpisah dari tempat jual beli penjual telah menerima bayaran tunai saat transaksi, maka jual beli tersebut dibolehkan.

Sekalipun pada kenyataannya jika barang itu dijual kontan justru harganya lebih tinggi atau lebih rendah dihitung dari waktu tunggunya. Ini tidak dipandang sebagai riba fadhal atau nasi’ah, karena jenis benda yang ditransaksikan berbeda dan salah satunya bukan barang ribawi (yang ditransaksikan adalah uang dengan mobil – ed.).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8713

Lainnya

Kirim Pertanyaan