Jawaban Ulama:
Tidak boleh menambah jumlah hutang jika orang yang berhutang terlambat membayar tagihan dari tanggal jatuh tempo. Karena ini dinamakan riba jahiliyah yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan keharamannya telah menjadi ijmak bagi kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(279) Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 279-280)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.