Tambahan Hutang Sebagai Biaya Administrasi Jika Orang Yang Berhutang Terlambat Melakukan Pembayaran

1 menit baca
Tambahan Hutang Sebagai Biaya Administrasi Jika Orang Yang Berhutang Terlambat Melakukan Pembayaran
Tambahan Hutang Sebagai Biaya Administrasi Jika Orang Yang Berhutang Terlambat Melakukan Pembayaran

Pertanyaan

Kami memiliki dealer mobil dengan sistem kredit. Karena kondisi keuangan setiap orang berbeda-beda, maka sebagian dari mereka tidak membayar cicilan kredit sesuai tanggal jatuh tempo. Mengingat proses penagihan kredit macet membutuhkan biaya tambahan, khususnya yang berkaitan dengan debt collector, petugas kontrol, dan sebagainya, maka kami hendak bertanya.

Apakah syariat membolehkan pembebanan biaya tambahan kepada klien yang terlambat membayar tagihan kredit di luar tanggal jatuh tempo, untuk menutup biaya operasional tambahan? Selain itu, pembebanan ini juga bertujuan untuk memotivasi klien agar konsisten dengan waktu yang telah ditentukan. Karena dia tahu bahwa jika terlambat membayar tagihan kredit, maka dia harus membayar biaya tambahan.

Jawaban

Tidak boleh menambah jumlah hutang jika orang yang berhutang terlambat membayar tagihan dari tanggal jatuh tempo. Karena ini dinamakan riba jahiliyah yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan keharamannya telah menjadi ijmak bagi kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (279) وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(279) Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 279-280)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20847

Lainnya

  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan, zakat dikeluarkan dari harta warisan sebelum dibagikan untuk masa (tahun-tahun) sebelum dan sesudah meninggal...
  • Berdasarkan beberapa hadis sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, memelihara dan memanjangkan jenggot hukumnya wajib, sedangkan mencukur, memendekkan...
  • Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ثلاثة قد حرم الله...
  • Barangsiapa mati dalam keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai orang musyrik dengan kesyirikan terbesar, sehingga tidak boleh dihajikan...
  • Anda wajib mengqadha dua shalat tersebut secara sempurna. Sebab, Anda telah keliru mengqashar keduanya, padahal status Anda adalah mukim...
  • Wanita adalah objek pemenuhan hajat lelaki, mereka akan cenderung kepada wanita karena adanya naluri syahwat. Maka apabila dia berkata-kata...

Kirim Pertanyaan