Mengambil Upah Dari Perbuatan Bidah, Seperti Membaca Alquran Untuk Mencari Rezeki

1 menit baca
Mengambil Upah Dari Perbuatan Bidah, Seperti Membaca Alquran Untuk Mencari Rezeki
Mengambil Upah Dari Perbuatan Bidah, Seperti Membaca Alquran Untuk Mencari Rezeki

Pertanyaan

Apakah saya boleh membaca Alquran al-Karim karena permintaan seseorang, bukan untuk dia dengarkan atau dia renungkan, melainkan agar dia mendapatkan rezeki, keberkahan atau menemukan barangnya yang hilang dan, sebagai imbalannya, dia memberi saya sejumlah uang. Apakah saya boleh membacakannya Alquran dan mengambil upah?

Terdapat bentuk lain yang berlaku di kampung saya, yaitu sebagai berikut: Seseorang mengumpulkan sejumlah penghafal Alquran atau orang-orang yang mempelajari Alquran al-Karim lalu meminta mereka membacakan doa untuknya, misalnya, juga meminta mereka membacakannya seribu tasbih, seribu Subhanallah, seribu la haula wa la quwwata illa billah, dan seterusnya. Orang yang mengundang mereka tersebut menyiapkan makanan dan menyembelih beberapa ekor ternak untuk memberi makan mereka. Dia juga memberikan sejumlah uang kepada mereka sebagai imbalan atas apa yang telah mereka lakukan.

Jawaban

Seorang Muslim tidak boleh membaca Alquran untuk mendapatkan upah dari orang yang memintanya untuk membacanya atau menjadikan hal tersebut sebagai profesi dan sumber rezekinya. Seorang Muslim juga tidak boleh mengumpulkan orang-orang untuk bertasbih sebanyak seribu kali dan membaca la haula wa la quwwata illa billah seribu kali, misalnya, dengan imbalan makanan atau uang yang diberikan kepada mereka. Bahkan itu adalah bidah yang diada-adakan. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam agama kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6973

Lainnya

Kirim Pertanyaan