Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru

1 menit baca
Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru
Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru

Pertanyaan

Saya membeli emas yang sudah dipakai lalu membersihkannya agar tampak seperti belum dipakai. Kemudian saya menjualnya dengan harga emas baru tanpa memberitahu pembeli tentang kondisi emas yang sebenarnya. Pembeli pun mengira bahwa emas tersebut adalah baru. Apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban

Jika kondisinya demikian, maka hal itu tidak dibolehkan karena mengandung unsur penipuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah | Link

Lainnya

  • Asuransi komersial yang disebutkan di dalam pertanyaan hukumnya adalah haram, karena mengandung penipuan dan ketidakjelasan, serta memakan harta manusia...
  • Jika seekor tikus jatuh ke dalam minyak zaitun dan sejenisnya, maka tikus dan minyak di sekitarnya harus dibuang. Ini...
  • Jika memang realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa bank memberikan pinjaman kepada Anda tanpa bunga, maka itu diperbolehkan meskipun...
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala telah manghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
  • Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, bahwa ayah Anda telah menjual sebidang tanah kepada orang lain dengan harga murah,...

Kirim Pertanyaan