Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Muka

1 menit baca
Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Muka
Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Muka

Pertanyaan

Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka dari pembeli? Lalu, ketika pembeli tidak memenuhi kesepakatan atau tidak jadi bertransaksi, apakah dibenarkan secara syariah jika penjual mengambil uang muka tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya sudah disepakati oleh keduanya. Inilah yang paling benar dari dua pendapat ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 9388

Lainnya

  • Kedua pihak yang berjual beli wajib berlaku saling jujur dalam berjual beli dan keduanya tidak boleh menyembunyikan cacat yang...
  • Pemberian kewarganegaraan dan hukum-hukum yang menyangkut kepemilikannya diatur secara khusus oleh undang-undang. Aturan ini terkadang berbeda-beda di tiap negara....
  • Apabila sesuatu yang ditemukan di dalam bus-bus tersebut, baik berupa barang maupun uang, mempunyai nilai yang umumnya diingikan dan...
  • Tidak boleh mengambil upah atas air mani hewan. Dalil mengenai hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar...
  • Hukum riba adalah haram dengan kedua macamnya; riba nasi’ah dan riba fadhl, berdasarkan Alquran, Sunah, dan Ijmak. Allah Ta’ala...
  • Kedua model usaha di atas statusnya adalah pinjaman dengan tujuan untuk mengambil keuntungan. Bentuk pinjaman ini hukumnya haram. Usaha...

Kirim Pertanyaan