Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Muka

1 menit baca
Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Muka
Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Muka

Pertanyaan

Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka dari pembeli? Lalu, ketika pembeli tidak memenuhi kesepakatan atau tidak jadi bertransaksi, apakah dibenarkan secara syariah jika penjual mengambil uang muka tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya sudah disepakati oleh keduanya. Inilah yang paling benar dari dua pendapat ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 9388 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan