Melengkapi Perkakas Dari Toko Lain Dan Menjualnya Kepada Pembeli

1 menit baca
Melengkapi Perkakas Dari Toko Lain Dan Menjualnya Kepada Pembeli
Melengkapi Perkakas Dari Toko Lain Dan Menjualnya Kepada Pembeli

Pertanyaan

Saya memiliki sebagian barang perkakas di toko, sedangkan barang yang selebihnya saya tidak memilikinya. Ketika pelanggan datang meminta sesuatu yang tidak ada, terpaksa saya membeli barang yang diperlukan dari toko terdekat.

Kedua: Saya tidak menyaratkan pembayaran uang muka sampai pelanggan menerima barangnya, atau apabila ia tidak menginginkannya, ia bisa meninggalkannya sampai datang yang lainnya. Apabila ia menyetujuinya, saya memberinya beberapa syarat sehingga penjualan itu berdasarkan keridaan dari semua.

Apakah hal ini termasuk riba atau tidak? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik. Wassalamu’alaikum.

Jawaban

Pertama: Apabila penjualan barang perkakas Anda adalah secara kontan atau kredit sedangkan Anda memilikinya, maka hal itu tidak mengapa.

Kedua: Apabila penjualan barang perkakas Anda adalah secara kontan atau kredit sedangkan Anda tidak memilikinya, maka penjualannya tidak sah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang dalam hadits Hakim bin Hizam tentang penjualan sesuatu yang tidak dimilikinya. Beliau bersabda,

لا تبع ما ليس عندك

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14572

Lainnya

  • Tidak boleh menjual semangka kecuali setelah tampak matang dan layak dimakan. Sebab, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang jual...
  • Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (QS. Al-Maa-idah : 3)...
  • Ibu Anda harus mencari pemilik ternak tersebut atau para ahli warisnya dan menyerahkan uang seharga domba tersebut kepada mereka....
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ...
  • Pertama, sangat mungkin Anda menyewa save deposit box di bank untuk meletakkan uang, perhiasan, dan barang-barang penting lainnya seperti...
  • Ketentuan riba: 1. Barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat (sebab hukum) dan jenis, tidak boleh ada kelebihan timbangan pada...

Kirim Pertanyaan