Bermitra Dengan Beberapa Anak-anak Keturunannya Sendiri

1 menit baca
Bermitra Dengan Beberapa Anak-anak Keturunannya Sendiri
Bermitra Dengan Beberapa Anak-anak Keturunannya Sendiri

Pertanyaan

Saya seorang laki-laki yang sudah tua renta. Saya pernah membeli sebidang tanah untuk saya sendiri dengan harga delapan puluh lima ribu riyal. Saya memiliki dua orang anak laki-laki, yang saya ajak untuk membuat bangunan di atas tanah tersebut dengan menanam modal bersama-sama. Kami sama-sama mengeluarkan biaya untuk keperluan tersebut. Saya menggelontorkan dana sebesar dua ratus tujuh belas ribu riyal, sedangkan kedua anak saya seratus tujuh puluh lima ribu riyal.

Pertanyaannya, bolehkah saya membuat keterangan tertulis bahwa kedua anak lelaki saya tersebut adalah mitra bisnis saya yang memiliki setengah dari bangunan di tanah tersebut, atas dana yang telah mereka keluarkan untuk pembangunan tersebut? Saya rida dengan hal tersebut, namun selain mereka, saya juga memiliki anak-anak perempuan. Syekh yang terhormat, mohon penjelasan mengenai permasalahan di atas. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Apabila realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka tidak masalah jika hendak membuat keterangan tertulis bahwa bangunan di tanah tersebut adalah milik bersama antara Anda dengan kedua anak Anda. Mereka adalah partner Anda dalam kepemilikannya sesuai dengan nilai dana yang mereka keluarkan. Ini juga menegaskan bahwa status uang yang mereka keluarkan bukan sumbangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18407

Lainnya

  • Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang...
  • Jika cek itu dianggap aset penguat yang diterima oleh pihak bank, maka boleh dijadikan sebagai gadaian (jaminan). Wabillahittaufiq, wa...
  • Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda telah menyedekahkan uang yang Anda temukan tersebut dengan niat sedekah dari...
  • Jawaban 1: Tidak boleh jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali dengan berat yang sama dan...
  • Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan...
  • Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah...

Kirim Pertanyaan