Apakah Wanita Yang Belajar Kedokteran Harus Bekerja?

1 menit baca
Apakah Wanita Yang Belajar Kedokteran Harus Bekerja?
Apakah Wanita Yang Belajar Kedokteran Harus Bekerja?

Pertanyaan

Saya merasakan tanggung jawab yang besar dan berat sebagai dokter wanita; apakah saya mampu konsisten menunaikan ajaran Islam dan menjauhi semua dosa dan kemaksiatan. Setiap hari saya melakukan muhasabah (instropeksi) terhadap diri saya sendiri dan saya mendapati diri saya selalu melakukan kesalahan.

Namun di sisi lain, saya khawatir jika meninggalkan profesi sebagai dokter dan duduk saja di rumah, Allah akan menanyakan kepada saya tentang tugas saya sebagai dokter, apa yang telah saya lakukan. Terlebih lagi biaya yang dikeluarkan oleh negara dan keluarga saya untuk proses belajar saya sangat besar.

Ada yang mengatakan bahwa profesi dokter bagi wanita merupakan fardu kifayah. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa karena kemungkinan akan terjadi fitnah pada wanita jika dia bekerja, maka dia tidak perlu menjadi dokter dan perannya bisa digantikan oleh laki-laki karena kondisi darurat. Apa pendapat Anda?

Jawaban

Pertama, Anda harus bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala sesuai dengan kemampuan Anda. Anda juga harus mencurahkan segala kemampuan Anda untuk membantu para pasien dengan tetap menunaikan hal-hal yang diwajibkan oleh Allah kepada Anda, seperti shalat, dan meninggalkan apa yang Dia haramkan atas Anda. Apa yang tidak dapat Anda lakukan untuk membantu pasien karena bukan tanggung jawab Anda tidaklah membuat Anda berdosa, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)

Dan firman Allah `Azza wa Jalla,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath-Taghaabun : 16)

Kedua, wanita boleh bekerja sebagai dokter untuk pasien wanita dan dia tidak boleh berbaur dengan laki-laki di tempat kerja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6908

Lainnya

  • Barang-barang dalam karton tertutup yang dijual dan tidak diketahui dengan jelas mainan anak-anak atau lainnya yang berada di dalam,...
  • Siapa pun yang mendapatkan uang dengan jalan haram seperti menjual gambar orang telanjang dan film porno, lalu bertobat kepada...
  • Anda harus menjaga uang pekerja tersebut hingga ahli warisnya datang. Namun Anda harus memastikan identitas ahli waris tersebut dan...
  • Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu anak unta tersebut masih kecil dan tidak mampu melindungi dirinya dari...
  • Pertama, Anda harus bertobat dan beristigfar karena telah berpartisipasi dalam perkara yang diharamkan ini. Anda juga harus melepaskan diri...
  • Telah dijelaskan pada jawaban dari pertanyaan pertama, bahwa bekerja di bank yang menerapkan sistem riba hukumnya haram. Pegawai yang...

Kirim Pertanyaan